"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum Kesembilan belas.
Sementara untuk honorer yang lolos, sudah dipastikan akan mendapatkan gaji sebagaimana diatur dalam Perpres No 11 tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut telah ditetapkan bahwa gaji untuk PPPK penuh waktu paling tinggi mencapai Rp7,3 juta.
Demikian, kelulusan seleksi PPPK tahap 2 akan menjadi faktor penentu pada nasib honorer ke depan.***