news

Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Menjadi Penentu Nasib dan Gaji Honorer ke Depan, Simak Baik-baik!

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:42 WIB
Nasib dan gaji honorer ke depan akan ditentukan berdasarkan dengan hasil kelulusan seleksi PPPK tahap 2. (Dok/mediacenter.bandaaceh.go.id diedit dengan Canva.)

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum Kesembilan belas.

Sementara untuk honorer yang lolos, sudah dipastikan akan mendapatkan gaji sebagaimana diatur dalam Perpres No 11 tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut telah ditetapkan bahwa gaji untuk PPPK penuh waktu paling tinggi mencapai Rp7,3 juta.

Baca Juga: Berminat Menjadi Ahli Pertahanan? Pendaftaran Taruna Baru Tahun Akademik 2025 2026 STPN Telah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Demikian, kelulusan seleksi PPPK tahap 2 akan menjadi faktor penentu pada nasib honorer ke depan.***

Halaman:

Tags

Terkini