KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi, hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan diumumkan.
Dalam hal ini, akan menjadi penentu bagi para honorer untuk keberlanjutan profesi.
Sebagaimana telah ditetapkan, jika honorer tidak lolos seleksi maka bisa saja berganti jabatan.
Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, honorer yang tidak lolos akan diposisikan sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara untuk paruh waktu sendiri, MenPAN-RB Rini Widyantini telah memutuskan untuk diisi dengan 7 formasi jabatan.
Baca Juga: Jasa Raharja Perkuat Pelayanan dan Transformasi Digital Dalam Memperingati Hari Kebangkitan Nasional
Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum Ketiga KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, 7 formasi jabatan yang ditetapkan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini adalah sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Penyuluh;
d. Tenaga Teknis;
e. Pengelola Layanan Operasional;