Mohon Maaf! Tidak Semua PNS Akan Terima Gaji ke 13 pada Juni Mendatang, Sri Mulyani Tetapkan Ketentuannya Seperti Ini

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:45 WIB
Berikut ketentuan dari Sri Mulyani terkait tidak semua PNS akan menerima gaji ke 13 pada Juni mendatang. (Instagram/@smindrawati)
Berikut ketentuan dari Sri Mulyani terkait tidak semua PNS akan menerima gaji ke 13 pada Juni mendatang. (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Tak lama lagi, Aparatur Negara termasuk PNS akan menerima gaji ke 13.

Selain PNS, Aparatur Negara lain yang akan menerima gaji ke 13 meliputi Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Namun, di sini akan diulas khusus terkait gaji ke 13 bagi PNS.

Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke 13 bagi PNS siap dicairkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca Juga: SPESIAL! Sri Mulyani Telah Siapkan 2 Tunjangan Spesial Buat Guru di Bulan Juni, Segini Estimasi Besarannya

Namun, ternyata tidak semua PNS akan menerima gaji ke 13.

Lantas, seperti apa ketentuan gaji ke 13 bagi PNS yang ditetapkan Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.

PNS yang akan menerima gaji ke 13 yang bersumber dari APBN terdiri atas lima komponen meliputi:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau umum, dan

- tunjangan kinerja.

Baca Juga: Info SPMB 2025, Pendaftar Jenjang TK, SD, SMP di Kota Bandung Bisa Pakai Surat Keterangan Domisili, Tapi..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X