KLIK PENDIDIKAN - Tak lama lagi, Aparatur Negara termasuk PNS akan menerima gaji ke 13.
Selain PNS, Aparatur Negara lain yang akan menerima gaji ke 13 meliputi Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Namun, di sini akan diulas khusus terkait gaji ke 13 bagi PNS.
Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke 13 bagi PNS siap dicairkan paling cepat pada Juni mendatang.
Namun, ternyata tidak semua PNS akan menerima gaji ke 13.
Lantas, seperti apa ketentuan gaji ke 13 bagi PNS yang ditetapkan Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.
PNS yang akan menerima gaji ke 13 yang bersumber dari APBN terdiri atas lima komponen meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau umum, dan
- tunjangan kinerja.