news

Tak Kalah dengan PNS, PPPK Juga Berhak untuk Dapatkan 7 Penghargaan Ini

Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:22 WIB
PNS dan PPPK sama-sama berhak menerima 7 Penghargaan ini. (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK makin diangkat derajatnya oleh pemerintah.

Mereka kini tak kalah dengan PNS jika berbicara soal penghargaan.

Karena semua penghargaan PNS juga berhak diterima oleh PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah NIP CPNS Akan Dituntaskan oleh BKN Pada Jadwal Berikut

Secara umum, ada 7 jenis penghargaan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

1. Upah atau gaji

2. Tunjangan

3. Fasilitas 

Baca Juga: PT TASPEN Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Bagi Peserta Uzur atau Sakit Gaji Bisa Langsung Diantar ke Rumah, Cek Syaratnya

4. Lingkungan kerja

5. Bantuan hukum

6. Jaminan sosial

7. Penghargaan bersifat motivasi

Baca Juga: Honorer Tak Bisa Diangkat PPPK ataupun CPNS Apabila Semua Syarat Ini Belum Terpenuhi

Halaman:

Tags

Terkini