news

Lolos Seleksi PPPK, Batas Usia Pensiun Honorer Bakal Dirombak dengan Ketentuan Ini

Senin, 24 Maret 2025 | 19:48 WIB
Inilah batas usia pensiun yang akan diterapkan untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)

Baca Juga: BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

Berdasarkan 2 jabatan ini, batas usia pensiun PPPK akan dirombak dengan ketentuan sebagai berikut:

Batas usia pensiun  PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS Tuntas Per April 2025, Inilah Penghargaan yang Didapatkan Usai Diangkat

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

Baca Juga: 7 Hal Jadi Penentu Cepat dan Lambatnya Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Salah Satunya Soal NIP

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

Halaman:

Tags

Terkini