Lolos Seleksi PPPK, Batas Usia Pensiun Honorer Bakal Dirombak dengan Ketentuan Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Maret 2025 | 19:48 WIB
Inilah batas usia pensiun yang akan diterapkan untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)
Inilah batas usia pensiun yang akan diterapkan untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Seluruh honorer di Indonesia wajib tahu!

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, banyak hal yang akan merubah hidup Anda.

Termasuk salah satunya terkait batas usia pensiun.

Baca Juga: Menuju ASN Berkualitas: BKN Berkomitmen Percepat Proses NIP dan Permudah Pencantuman Gelar CASN 2024

Batas usia pensiun PPPK akan disesuaikan dengan jabatannya.

Dalam hal ini, batas usia pensiun PPPK memiliki tenggang waktu mulai dari usia 58 tahun sampai 60 tahun.

Terkait hal ini, sebenarnya honorer juga mendapatkan ketentuan yang sama.

Baca Juga: Kebut Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKN Fokus pada BTS, BTL dan TMS! Honorer Harus Tahu Artinya

Namun, dengan diangkat menjadi PPPK batas usia pensiun honorer yang semula 58 tahun bisa 60 tahun bahkan lebih.

Hal tersebut disebabkan karena menjadi PPPK akan mengalami kenaikan jabatan.

Dalam hal jabatan, PPPK akan menemukan 2 kategori, yakni:

Baca Juga: SIAP DI ANGGARAN Pemerintah Kota Banjarbaru Langsung Lantik CPNS dan PPPK, Daerah Lain Apa Kabar?

1. Jabatan manajerial 

2. Jabatan non manajerial 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X