KLIK PENDIDIKAN - Seluruh honorer di Indonesia wajib tahu!
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, banyak hal yang akan merubah hidup Anda.
Termasuk salah satunya terkait batas usia pensiun.
Baca Juga: Menuju ASN Berkualitas: BKN Berkomitmen Percepat Proses NIP dan Permudah Pencantuman Gelar CASN 2024
Batas usia pensiun PPPK akan disesuaikan dengan jabatannya.
Dalam hal ini, batas usia pensiun PPPK memiliki tenggang waktu mulai dari usia 58 tahun sampai 60 tahun.
Terkait hal ini, sebenarnya honorer juga mendapatkan ketentuan yang sama.
Baca Juga: Kebut Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKN Fokus pada BTS, BTL dan TMS! Honorer Harus Tahu Artinya
Namun, dengan diangkat menjadi PPPK batas usia pensiun honorer yang semula 58 tahun bisa 60 tahun bahkan lebih.
Hal tersebut disebabkan karena menjadi PPPK akan mengalami kenaikan jabatan.
Dalam hal jabatan, PPPK akan menemukan 2 kategori, yakni:
Baca Juga: SIAP DI ANGGARAN Pemerintah Kota Banjarbaru Langsung Lantik CPNS dan PPPK, Daerah Lain Apa Kabar?
1. Jabatan manajerial
2. Jabatan non manajerial