2. PPPK
- Untuk peserta PPPK saat ini tengah berada di pengisian alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan Melaksanakan Perjanjian kerja paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025.
- Sedangkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan paling lambat pada 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK yakni 1 bulan berikutnya dari penetapan usulan Nomor Induk masuk ke BKN.
- Untuk peserta PPPK yang Nomor Induk sudah masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatakan pada 1 Maret 2025.
Dengan beberapa point penting tersebut, peserta CPNS dan PPPK 2024 bisa mengecek berada di tahap manakah sekarang.***