- Status kepegawaian resmi; dan
- Hak atas gaji serta fasilitas.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk menyelesaikan
masalah tenaga honorer.
Baca Juga: 7 Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertegas, MenPAN-RB Hanya Tetapkan untuk Kategori...
Dengan ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan mendapatkan:
- Status pegawai milik instansi pemerintah;
- NIP; dan
Baca Juga: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer Harus Siap Ditempatkan pada Formasi Jabatan Ini
- Hak-hak finansial sebagai bagian dari aparatur sipil negara. ***