KLIK PENDIDIKAN – Negara telah menetapkan aturan-aturan tentang PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN 2023.
Dalam UU tersebut pemerintah telah menyebutkan tentang pemberhentian bagi pegawai dengan beberapa kategori.
Seperti contohnya pemberhentian atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri serta pegawai yang diberhentikan sementara.
Ada beberapa alasan yang membuat pegawai negeri ini diberhentikan sementara meski telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Karena peraturan tersebut akan ditetapkan untuk seluruh jabatan manajerial ataupun non manajerial.
Sedangkan hanya ada 3 alasan yang membuat PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dapat diberhentikan sementara, yaitu:
- Diangkat menjadi pejabat negara;
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April, Ternyata Hanya Golongan Ini yang Wajib Otentikasi Satu Bulan Sekali
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Alasan-alasan ini bisa membuat pegawai dengan jabatan apapun akan diberhentikan sementara.
Tetapi ada loh aturan lain yang menyebutkan alasan tentang pemberhentian sementara tersebut.
Baca Juga: Top 10 Universitas Terbaik di Jepang Versi EduRank 2025, Ada yang Nomor 1 di Asia