KLIK PENDIDIKAN - Memasuki Minggu ke 3 di bulan Ramadan tandanya akhir bulan sebentar lagi.
Setelah purna tugas, pensiun PNS Pegawai Negeri Sipil akan tetap diberikan uang bulanan.
Kebijakan itu sudah diteken pemerintah, guna memberi kesejahteraan kepada seluruh pensiunan.
Baca Juga: Gaji Bulan April Sudah Masuk TOS Taspen, Ini Pendapatan Uang Pensiun PNS yang Ditransfer PT Taspen
Perlu diketahui bapak ibu, proses pencairan dana pensiun PNS dikelola oleh Taspen Tabungan Aspirasi Pegawai Negeri.
Taspen pastikan seluruh jajaran pensiun PNS akan menerima gaji setiap tanggal 1 per bulannya.
Sesuai temuan klikpendidikan.id berikut ini detail gaji dan tiga tunjangan untuk pensiun PNS golongan 1 sampai 4, mencakup:
Baca Juga: Kabar Hari Ini, THR Pensiunan Janda Duda PNS Banyak Belum Cair, Ini Solusi dari PT Taspen
1. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk nominal yang setara dengan harga 10 kg beras.
Pada tahun 2025, harga per kilogram beras yang dijadikan acuan adalah Rp7.242.
Artinya, pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan sebesar Rp 72.400 per bulan.
2. Tunjangan Anak
Baca Juga: THR PENSIUN PNS SUDAH MASUK REKENING, SEBANYAK 4 KOMPONEN DICAIRKAN SEKALIGUS