Pensiunan PNS yang memiliki anak yang usia masuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka berhak menerima tunjangan tersebut sebesar 2 % dari gaji pokok, dengan nominal sesuai golongan:
Golongan I: Rp 33.714 - Rp 58.028
Golongan II: Rp 43.680 - Rp 82.512
Golongan III: Rp 34.961 - Rp 80.590
Golongan IV: Rp 34.961 - Rp 99.140
3. Tunjangan Suami/ Istri
Pensiunan PNS yang memiliki pasangan suami/ istri berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok, dengan nominal sesuai golongan:
Golongan I: Rp 174.810 - Rp 225.670
Golongan II: Rp 174.810 - Rp 320.880
Golongan III: Rp 174.810 - Rp 402.960
Golongan IV: Rp 174.810 - Rp 495.710
Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS mengacu pada PP no 8 tahun 2024.
Itulah rincian tunjangan pensiun PNS yang akan diterima setiap bulannya.***