news

Presiden Tandatangani PP Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Sujud Syukur Terima Segini Tiap Bulan

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:16 WIB
Presiden setujui besaran gaji pensiunan PNS, golongan IV terima paling besar. (PP Nomor 8 Tahun 2024/pixabay/fiil/edit pixellab)

KLIK PENDIDIKAN – PP gaji pensiunan PNS telah ditandatangani oleh presiden.

Disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Jokowi saat menjabat sebagai presiden.

Kabar baiknya, pensiunan PNS golongan IV ditetapkan sebagai penerima dengan nominal tertinggi.

Gaji menjadi kesinambungan pensiunan PNS di hari tua.

Baca Juga: Nominalnya Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Dana Pensiun Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV 2025

Meski bukan lagi berstatus sebagai ASN, namun pensiunan tersebut masih memperoleh penghasilan.

Bahkan, pensiunan PNS tersebut baru saja menerima THR 2025 yang disalurkan melalui Taspen.

Selain gaji, pensiunan PNS juga memperoleh tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama.

Tunjangan tersebut seperti:

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Inilah Besaran yang Akan Diterima 1 April 2025

a. Tunjangan suami/istri

b. Tunjangan anak

c. Tunjangan pangan

Pembayaran gaji pensiunan PNS diberikan setiap bulan melalui Taspen.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Inilah Hak yang Bakal Diterima Honorer Jika Diangkat PPPK

Halaman:

Tags

Terkini