KLIK PENDIDIKAN – PP gaji pensiunan PNS telah ditandatangani oleh presiden.
Disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Jokowi saat menjabat sebagai presiden.
Kabar baiknya, pensiunan PNS golongan IV ditetapkan sebagai penerima dengan nominal tertinggi.
Gaji menjadi kesinambungan pensiunan PNS di hari tua.
Meski bukan lagi berstatus sebagai ASN, namun pensiunan tersebut masih memperoleh penghasilan.
Bahkan, pensiunan PNS tersebut baru saja menerima THR 2025 yang disalurkan melalui Taspen.
Selain gaji, pensiunan PNS juga memperoleh tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama.
Tunjangan tersebut seperti:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Inilah Besaran yang Akan Diterima 1 April 2025
a. Tunjangan suami/istri
b. Tunjangan anak
c. Tunjangan pangan
Pembayaran gaji pensiunan PNS diberikan setiap bulan melalui Taspen.
Baca Juga: Sudah Diputuskan, Inilah Hak yang Bakal Diterima Honorer Jika Diangkat PPPK