news

Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Dicairkan, Segini Nominal Uang yang Bakal Melucur ke Rekening Guru PNS PPPK dan Guru Non PNS, Paling Besar Tembus ..

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:01 WIB
Tunjangan sertifikasi guru PNS PPPK dan Non PNS akan cair bulan Maret 2025 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik akan segera didapatkan oleh guru yang sudah Sertifikasi karena akan dicairkannya Tunjangan Sertifikasi Guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikasi pendidik tersebut merupakan bukti sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Baca Juga: PNS Sudah Menikah Siap-siap Terima Uang Tunjangan dari Pemerintah, Cair Tiap Bulan dengan Nominal Hingga Sebesar Rp637 Ribu, Simak Ketentuannya

Pemberian tunjangan Sertifikasi Guru sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru.

Untuk pencairan Tunjangan sertifikasi saat ini dilakukan per 3 bulan sekali atau triwulan dengan nominal yang telah ditetapkan.

Kemendikdasmen menetapkan pencairan Tunjangan sertifikasi guru akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025.

Baca Juga: Jadi Komponen THR, Berapa Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV, Golongan Ini Bisa Dapat Rp902 Ribu Sebulan

Untuk besarannya sendiri, pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp6.000.000 per 3 bulan.

Sementara itu, untuk guru yang berstatus sebagai PNS, maka tunjangan sertifikasi yang akan diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok dikali dengan 3 bulan.

Berikut adalah rincian Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan dicairkan bulan Maret 2025yang nominalnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 :

Baca Juga: Jadi Komponen THR, Berapa Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV, Golongan Ini Bisa Dapat Rp902 Ribu Sebulan

1. Guru PNS Golongan I

Guru PNS Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 x 3 bulan

Halaman:

Tags

Terkini