KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan suami isteri yang diberikan tiap bulan.
Tunjangan suami istri sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menikah.
Pemberian tunjangan suami isteri PNS sudah dijamin pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah menjamin PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga yang salah satunya adalah tunjangan suami isteri,
Namun untuk mendapatkan Tunjangan tersebut, simak ketentuannya berikut ini:
- Tunjangan suami istri diberikan kepada PNS yang sudah menikah
- Nominal tunjangan suami isteri adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Jika suami isteri tersebut juga bekerja sebagai PNS, maka nominal tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi
- Bagi PNS yang baru menikah dan ingin mendapatkan tunjangan suami/istri, PNS harus mengajukannya dengan mengisi surat keterangan dan KP4 setiap tahun.
Berikut adalah nominal tunjangan suami isteri PNS yang diberikan tiap bulan :
- Besaran Tunjangan suami isteri PNS Golongan I
1). Golongan Ia : Rp168.556 hingga sebesar Rp252.266