PNS Sudah Menikah Siap-siap Terima Uang Tunjangan dari Pemerintah, Cair Tiap Bulan dengan Nominal Hingga Sebesar Rp637 Ribu, Simak Ketentuannya

photo author
Eko Hidayat, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 18:55 WIB
Tunjangan suami isteri PNS Golongan I II III dan IV (menpan.go.id)
Tunjangan suami isteri PNS Golongan I II III dan IV (menpan.go.id)

- Besaran Tunjangan suami isteri PNS Golongan IV

1). Golongan IVa : Rp328.780 hingga sebesar Rp539.990

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024: Mengapa Ditunda hingga 2025-2026? Ini Alasan, Dampak, dan Kepastian bagi CPNS dan PPPK

2). Golongan IVb : Rp342.690 hingga sebesar Rp562.830

3). Golongan IVc : Rp357.190 hingga sebesar Rp586.640

4). Golongan IVd : Rp372.300 hingga sebesar Rp611.450

5). Golongan IVe : Rp388.040 hingga sebesar Rp637.320.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X