KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan sertifikasi guru sudah mulai disalurkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) ke beberapa daerah.
Untuk mengetahui daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru ikuti terus artikel ini sampai selesai.
Pencairan tunjangan sertifikasi tahun ini sangat spesial karena langsung ke rekening guru.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Waktu Pencairan THR ASN, Ini Perkiraan Jadwalnya
Sebelumnya tunjangan sertifikasi diberikan melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Besaran tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan untuk PNS dan PPPK namun dapat dicairkan setiap 3 bulan.
Berikut nominal tunjangan sertifikasi guru PNS sesuai golongan.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II