news

Sekjen Kemendikdasmen Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Harus Akuntabel dan Transparan, Tidak Boleh Ada Nama Siswa yang Fiktif

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:48 WIB
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (YouTube KEMDIKDASMEN)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberitaan dan pengaduan atas kejadian di beberapa sekolah terkait penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS banyak terjadi.

Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan hal-hal utama yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS kepada semua pihak. 

Pengelolaan dana BOS merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kemajuan pendidikan di Indonesia.

Dana BOS bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah agar lebih optimal namun penggunaan dana ini harus dikekola dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.

Baca Juga: Salah Satu Visi Indonesia Emas 2045 dengan Program 53 Sekolah Rakyat Segera Hadir Bersamaan dengan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum

Berikut ada beberapa poin penting mengenai perlunya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOS:

  1. Jumlah Siswa

Memastikan bahwa jumlah siswa yang tercatat di sekolah adalah satu poin penting sebagai awal dari akuntabilitas penggunaan dana BOS.

  1. Siswa harus ada dan aktif

Setiap siswa yang terdaftar haruslah benar-benar ada dan aktif belajar di sekolah tersebut, tidak boleh ada nama siswa fiktif di dalamnya.

  1. Sesuai dengan prioritas yang ditetapkan

Dana BOS harus digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H, Berikut ini Empat Tahapannya

Penggunaan dana ini harus mengutamakan hal-hal yang langsung berhubungan dengan kualitas pendidikan seperti pembelian buku, alat praga, biaya kegiatan pembelajaran dan pengembangan fasilitas sekolah yang mendukung proses belajar mengajar.

  1. Dana BOS bisa digunakan untuk kerusakan-kerusakan ringan

Termasuk kerusakan-kerusakan ringan juga bisa didanai menggunakan dana BOS supaya tidak menjadi lebih berat lagi kerusakannya.

  1. Rencana penggunaannya harus melalui diskusi yang melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan dan komite sekolah

Agar penggunaan dana BOS berjalan sesuai tujuan, rencana penggunaannya harus melalui proses diskusi dan persetujuan yang melibatkan semua pihak terkait.

Baca Juga: Kemensos RI Mengundang Anda untuk Mengusulkan Lokasi Sekolah Rakyat dengan Beberapa Syarat Sebelum 21 Maret 2025

Halaman:

Tags

Terkini