a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
2. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi formasi diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Jadwal inilah yang menuai banyak respon negatif, menolak keras adanya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.
Sehingga DPR RI mendesak Pemerintah untuk membatalkan dan merevisi kebijakan yang telah diambil.
Minggu depan, keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan ditentukan.
Semoga harapan DPR RI dapat terwujud dengan mengangkat semua calon ASN di tahun 2025.***