KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting untuk seluruh jajaran peserta pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera disalurkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Kebijakan itu tertulis melalui PP no 11 tahun 2025, mengenai skema penyaluran THR tahun ini.
Banyak sekali regulasi yang mengatur proses pencairan THR pensiun PNS dalam PP tersebut.
Baca Juga: Mohon Maaf Bapak Ibu, PT TASPEN TIDAK CAIRKAN UANG THR PENSIUN PNS DALAM POSISI BERIKUT
Kali ini klikpendidikan.id akan mengulas mekanisme penerimaan THR bagi peserta pensiun PNS yang sudah meninggal dunia.
Pasalnya bapak ibu pensiunan yang telah meninggal akan tetap menerima THR pada 17 Maret 2025.
Sudah dipastikan bahwa seluruh pensiun PNS yang meninggal dunia, THR akan tetap dibayarkan oleh Taspen (Tabungan Aspirasi Pegawai Negeri).
THR pensiun PNS yang meninggal dunia akan disalurkan kepada ahli waris yang sah.
Wah, kira-kira siapa saja yang masuk dalam ahli waris penerima dana pensiunan PNS?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No 15 Tahun 2024 bahwa pensiun mendapatkan THR termasuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.