Pasal 3 ayat delapan menyebutkan penerima pensiun antara lain:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Baca Juga: Banyak Isu Gaji Pensiun PNS Bulan April 2025 Diundur Karena Lebaran, Simak Keterangan Taspen
Itulah sederet ahli waris secara sah berhak menerima THR pensiun PNS pada tanggal 17 Maret 2025.
Taspen pastikan seluruh pensiun PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia, THR tetap dibayarkan pada Maret 2025.***