Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Jadwal tersebut menetapkan bahwa penetapan jadwal tersebut akan dilakukan hingga tanggal 1 Oktober 2025.
Sedangkan untuk seleksi PPPK ditetapkan jadwalnya sebagai berikut.
Peserta seleksi PPPK mengisi alokasi kebutuhan dan melakukan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026;
Baca Juga: ATURAN MENKEU! Sri Mulyani Telah Tetapkan Besaran THR TAHUN 2025, Nominalnya Tembus Rp9 Jutaan
Usul penetapan NI PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; dan
Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026;
Dengan begitu jadwal yang telah ditetapkan ini masih dapat dilakukan lebih cepat meski terhitung pada TMT yang sama yaitu di Bulan Maret 2026.
Keputusan tentang pengangkatan ini akan diberlakukan bagi seluruh instansi yang ada di Indonesia.
Meski berat tetapi keputusan inilah yang memang harus dijalankan mengingat telah ditetapkan oleh BKN.
Kemudian bagaimana jika ada peserta PPPK yang telah memasuki usia pensiun atau melewati batas usia dalam suatu jabatan?
Kabar baiknya keputusan tersebut akan tetap dilakukan meski terpaut usia dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.***