KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang paling ditunggu-tunggu tiap tahunnya.
Sebab THR memiliki tujuan agar penerimanya dapat merasakan kesejahteraan dalam merayakan hari raya.
Alhamdulillah, Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemberian THR tahun 2025.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dengan demikian tak lama lagi pencairan THR akan dilakukan.
Sesuai aturan di atas, terdapat beberapa jenis penerima THR.
Baca Juga: BKN Imbau Konsistensi Usulan NIP Demi Kelancaran Pengangkatan CASN 2024 Tepat Waktu
Pertama yaitu PNS
Kedua yaitu PPPK
Ketiga yaitu anggota Polri
Keempat yaitu prajurit TNI
Kelima yaitu Pejabat negara