- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan belajar mandiri
Baca Juga: 6 Pengusaha Sukses Ini Ternyata Jebolan Kampus Top Dunia di Luar Negeri, Tebak Siapa Saja?
2. Peran Kanwil Kementrian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten dan Kota:
- Menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan untuk dipedomani Madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran di Madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
3. Peran Pemerintah Daerah:
- Menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan untuk dipedomani Sekolah.
- Menyiapkan perencanaan pembelajaran di sekolah selama Ramadhan.
Dengan demikian surat edaran sebelumnya resmi dicabut dan diganti dengan ketentuan diatas.
Revisi surat edaran bersama tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M disahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI.***