Sehingga, hal tersebut dijadikan alasan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026.
Jadwal penyesuaian tersebut juga untuk mendukung 7 poin utama yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni:
1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan;
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; .
3 Percepatan Pengembangan Kompetensi;
4. Penataan Pegawai Non-ASN;
5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN;
6. Digitalisasi Manajemen ASN;
7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
Intisari UU ASN ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel.
Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT.