news

7 Poin dari UU ASN Dijadikan Alasan MenPAN RB Tunda Pengangkatan Hononer Jadi PPPK Tahun 2026

Senin, 10 Maret 2025 | 10:16 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini sebutkan 7 poin sebagai intisari UU ASN menjadi alasan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda hingga Maret 2026. (menpan.go.id edited by CTH )

 

KLIK PENDIDIKAN - Penundaan jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK dilakukan pada Maret tahun depan (2026).

Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi para honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1.

Padahal, para honorer yang telah lulus hingga tahap akhir seleksi PPPK tahap 1 dijadwalkan penetapan NIP hingga akhir Februari 2025.

Dan, seharusnya pada 1 Maret 2025 para honorer lulus jadi PPPK sudah mulai mendapat SK pengangkatan. 

Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi PPPK Maret 2026 dengan Kontrak Hanya Setahun, Begini Siaran Pers Terbaru BKN

Namun, tiba-tiba pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakati bahwa jadwal pengangkatan PPPK diundur hingga Maret tahun depan (2026).

Tak hanya itu, jadwal penyesuaian pengangkatan CPNS juga diundur hingga Oktober 2025.

Alasan pemerintah melalui KemenPAN RB dan BKN yang intinya untuk menyamakan TMT (Terhitung Masuk Tanggal) bagi lulusan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Inilah Instruksi BKN Agar Honorer Tak Dirugikan dengan Pengangkatan PPPK yang Diundur ke Maret 2026

Jadi, pemerintah ingin semua lulusan CPNS dan PPPK 2024 mendapat TMT yang sama sehingga pengangkatan menjadi ASN harus serentak dan bersama-sama.

Selain itu, baru-baru ini pihak KemenPAN RB memberikan alasan lain terkait jadwal penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK .

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Baca Juga: Ketetapan Mendikdasmen 2025 untuk Guru PNS dan PPPK Belum Sertifikasi, Bukan Tunjangan tapi Dapat Ini

Halaman:

Tags

Terkini