KLIK PENDIDIKAN - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat diharuskan pergi ke kantor lebih awal pada bulan Ramadan ini, yaitu sekitar pukul 6.30 diharuskan sudah berada di kantor untuk melakukan absen presensi seperti biasanya.
Aturan tersebut diterapkan di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) dan kantor perangkat daerah bersama dengan unit kerja di bawahnya di wilayah kerjanya masing-masing.
Dedi Mulyadi yang juga merupakan Gubernur Jawa Barat mengungkapkan jika aturan masuk selama ramadan bagi ASN tersebut memiliki landasan dan argumen yang kuat.
Pertama, supaya pegawai datang bisa tepat waktu, kedua adalah menjaga agar badan dalam kondisi bugar usai makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan bablas, bangun-bangun jam tujuh,” terang Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Dedi mengatakan dengan tidur kembali usai menjalani sahur dan setelah salat subuh, ucap Dedi, terdapat dua kondisi terburuk, yaitu: terlambat pergi di kantor dan kesehatan menjadi terganggu karena tidur usai makan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Cek Perkiraan Besaran THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV Langsung di Sini
Dedi mengungkapkan, kebalikannya saat setelah melakukan sahur kemudian salat hingga mandi, badan menjadi lebih bugar serta sehat sehingga saat berada di kantor datang lebih pagi dan dapat melakukan pekerjaan dengan posisi segar.
Berdasarkan sisi efisiensi, maka jam masuk dari kantor menjadi lebih pagi mempunyai keunggulan yaitu agar kemacetan lalu lintas bisa dihindari, apalagi seperti kota-kota besar misalnya Bandung dan daerah Bodebek.
Menurutnya, ketika Ramadan baik kantor hingga sekolah memundurkan waktu dari jam masuk kantor pada pukul 08.00 sehingga berangkat menjadi lebih pagi, maka pegawai tidak mengalami kemacetan.
Baca Juga: Tembus 2 Triliun Rupiah! Kemdiktisaintek Ajak LPDP Luncurkan Program Beasiswa bagi Murid Berprestasi
Aturan jam masuk kantor tercantum pada SE Nomor: 23/OT.03/ORG mengenai Penetapan Jam Kerja yang berlangsung saat Bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang berlangsung di pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian ditandatangani oleh Sekda Jabar.
Dengan adanya jam kerja bagi perangkat daerah yang berlaku selama 5 hari kerja, maka pengaturan harinya mulai Senin sampai Kamis.