news

Peluang Baru! Inilah 2 Cara Menjadi Nasabah Bank Emas yang Baru Saja Diluncurkan Pemerintah Melalui Pegadaian

Senin, 3 Maret 2025 | 04:55 WIB
Bank emas pertama di Indonesia telah resmi diluncurkan, ini 2 cara menjadi nasabahnya melalui Pegadaian. (Pexels/ Michael Steinberg)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan bank emas (bullion bank) pertama yang menjadi awal inovasi pada sektor keuangan dan investasi, yang tentunya memberikan manfaat bagi nasabah.

Bank emas yang telah diresmikan sejak 26 Februari 2025 kemarin, menawarkan banyak kemudahan kepada calon nasabah seperti transaksi, penyimpanan, pengelolaan, dan keamanan.

Layanan bank emas sendiri, dapat dilakukan melalui dua instansi keuangan yaitu di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian.

Baca Juga: ASN Akan Lakukan Sistem Kerja Fleksibel atau Flexible Working Arrangement 'FWA'? Kementerian PANRB Bahas dan Jelaskan Kriteria Maupun Syaratnya

Tujuan dari pembukaan ini adalah untuk membantu memberi nilai tambah pada perekonomian, serta bertugas dalam hilirisasi dan pengelolaan emas dalam negara.

Emas sendiri merupakan sebuah logam mulia yang memiliki nilai tinggi dan aset yang terlindungi dari nilai inflasi.

Oleh karena itu, berikut ini adalah tata cara menjadi nasabah di salah satu instansi keuangan yang telah ditunjuk untuk menjadi bullion bank.

Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Telah Ditetapkan MenPAN RB, Segini Kisaran Besaran Upah untuk Wilayah Jawa Timur

Cara Menjadi Nasabah Bank Emas Melalui Aplikasi Pegadaian

1. Langkah pertama yaitu mendownload aplikasi Pegadaian Digital, setelah itu lakukan login.

2. Setelah masuk kedalam aplikasi Pegadaian digital, klik menu buka Tabungan Emas yang tersedia di menu utama.

3. Selanjutnya lakukan pengisian data diri sesuai dengan permintaan dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening terdekat dengan tempat tinggal.

Baca Juga: MENDIKDASMEN PASTIKAN SEKOLAH LIBUR LEBARAN SEBELUM 27 MARET, Resmi Dimajukan Tanggal...

4. Kemudian pilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk transaksi.

Halaman:

Tags

Terkini