5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Sementara untuk guru PPPK wajib memenuhi kriteria berikut :
1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
3. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: MOHON MAAF! Terpaksa Diberhentikan Sementara jika PNS dan PPPK dalam Situasi ini...
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Redistribusi guru ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.***