news

Sudah Diputuskan Mendikdasmen, Hanya Guru PNS dan PPPK Kriteria Ini yang Akan Dipindahkan ke Sekolah Swasta

Jumat, 28 Februari 2025 | 21:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menerbitkan aturan tentang redistribusi guru ke sekolah swasta. (Instagram @abe_mukti)

5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

 Baca Juga: FINAL! Menpan RB Tetapkan PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu Jika Masuk Kategori Ini

Sementara untuk guru PPPK wajib memenuhi kriteria berikut :

1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama

3. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: MOHON MAAF! Terpaksa Diberhentikan Sementara jika PNS dan PPPK dalam Situasi ini...

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik

6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

Redistribusi guru ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini