news

Mendikdasmen Bakal Rombak Ketentuan Sertifikasi Guru, Begini Ketentuannya!

Kamis, 28 November 2024 | 10:22 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan baru sertifikasi guru dan rencana alokasi anggaran untuk program PPG tahun 2025. (Instagram/ abe_mukti)

b. sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Mendikdasmen Fix Alih Fungsikan Dana Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta untuk Hal Ini, Apa Itu?

C. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); 

e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda dengan Latihan Soal SKB CPNS Auditor Berikut Ini! Lengkap Dengan Jawaban dan Pembahasan!

f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Peserta SKB Lebih Sedikit dari Formasi, Tidak Otomatis Lolos CPNS! Malah Bisa Terancam Gagal Sesuai Ketentuan BKN

Guru dengan ketentuan tersebut berhak mendapatkan kuota sertifikasi pada tahun 2025.

Mendiknasmen juga menyampaikan bahwa kuota sertifikasi akan ditingkatkan secara besar-besaran tahun depan.

Baca Juga: Intip Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Statistisi, Oh Jadi Segini Nominalnya!

"Untuk sertifikasinya, insyaAllah aman, karena itu nanti pada tahun 2026 akan ada sekitar 800 ribu lebih guru yang ikut PPG, sehingga harapan kami di tahun 2026 itu semua guru sudah ikut PPG dan sudah tersertifikasi. Tinggal persoalannya, negara punya duit atau tidak? Itu rencana kami begitu," kata Abdul Mu'ti.

Baca Juga: ANCAMAN TEGAS! Mendikdasmen Tidak Akan Membiarkan Guru Kategori Ini Bisa Terima Hak Sejahtera

Anggaran untuk program ini merupakan hasil alih fungsi dari rencana kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta yang sebelumnya direncanakan tetapi tidak jadi direalisasikan. 

Halaman:

Tags

Terkini