news

Menkeu Sri Mulyani Tandatangani PMK Terbaru! Begini Ketentuan Pembayaran UANG MAKAN PNS Tahun 2025

Senin, 12 Agustus 2024 | 11:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani menetapkan ketentuan uang makan PNS tahun 2025 dalam PMK No 39 tahun 2024. (Instagram/ smindrawati )

Baca Juga: 40.936 Usul Formasi CPNS PPPK di Kemenag TIDAK di-ACC MenPAN-RB, Segini Total Akhirnya!

1. PNS golongan I sebesar Rp35.000,00 perhari 

2. PNS golongan II sebesar Rp35.000,00 perhari 

3. PNS golongan sebesar III Rp37.000,00 perhari 

4. PNS golongan IV sebesar Rp41.000,00 perhari

Baca Juga: PNS JABATAN FUNGSIONAL dengan Usia Ini Resmi DIBERHENTIKAN Secara Hormat Sesuai Ketentuan BKN

Demikian ketentuan mengenai pembayaran uang makan PNS tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.***

Halaman:

Tags

Terkini