KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menandatangani mengenai PMK yang terbaru untuk pembayaran uang makan PNS.
Sebelumnya, peraturan mengenai uang makan PNS diatur dalam PMK No 49 tahun 2023.
Peraturan tersebut dialokasikan oleh Sri Mulyani untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: UPDATE! BKN Menghimbau Segera Melakukan Perubahan Password My ASN Secara Berkala, Begini Tutorialnya
Sedangkan pada PMK terbaru yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani menetapkan ketentuan pembayaran uang PNS untuk tahun 2025.
PMK yang ditandatangani tersebut adalah PMK No 39 tahun 2024.
Berdasarkan PMK tersebut Menkeu Mulyani akan kembali memberikan uang makan untuk PNS di tahun 2025.
Terkait ketentuan pembayarannya Menkeu Sri Mulyani tidak melakukan perubahan atas alur dan persyaratannya.
Dalam PMK no 39 tahun 2024 ditetapkan bahwasanya uang makan PNS akan dibayarkan dengan nominal berdasarkan hari kerja.
"Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," bunyi poin 21.1 PMK No 39 tahun 2024.
Dalam hal ini, PNS akan menerima uang makan maksimal 22 hari dalam satu bulan.
Adapun nominal yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani ditetapkan sebagai berikut: