news

Sangat Disayangkan! Tenaga Honorer yang Masuk Dalam Daftar Ini Harus Mengubur Impiannya Jadi PPPK, Berikut Daftarnya

Senin, 5 Agustus 2024 | 08:11 WIB
Tenaga honorer yang masuk daftar ini tidak dapat diangkat jadi PPPK (Ilustrasi/tangerangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis kepegawaian yang dikhususkan Pemerintah untuk menjadi solusi.

Solusi yang dimaksud adalah sebuah jawaban dari permasalahan dari tenaga honorer.

Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak tenaga honorer yang terdata belum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 BPK IX JAWA BARAT Rp10 JUTA

Bahkan berdasarkan data BKN, sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sayangnya Pemerintah telah mengklasifikan beberapa daftar kriteria yang membuat tenaga honorer harus mengubur impiannya menjadi PPPK.

Agar tidak penasaran, inilah beberapa daftar kriteria yang dimaksud di atas.

Baca Juga: INFO BARU! Pemerintah Umumkan Kuota dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Rincian dan Informasi Selengkapnya …

- Tidak terdata maupun terverifikasi oleh BKN

Menpan RB telah bekerja sama dengan BKN untuk melakukan pendataan kembali tenaga honorer dengan memverifikasi dan memvalidasi.

Sehingga tenaga honorer yang tidak terdata maupun terverifikasi oleh BKN tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: WOW! Gak Kaleng-kaleng, Prodi S1 UII Tak Hanya Terakreditasi Unggul BAN PT, Tapi Juga Bersertifikat Internasional

- Tidak aktif dalam 3 bulan.

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang masih aktif dan telah lama mengabdikan dirinya dalam membantu birokrasi negara.

Halaman:

Tags

Terkini