Baca Juga: Fasilitasi Pendidikan, Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Segera Susun Perda Pondok Pesantren
6. Komunitas Budaya telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2
(dua) tahun;
7. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum
dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
8. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan
harus didirikan oleh masyarakat dan bukan dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari Pemerintah.
Untuk persyaratan administrasi dan teknis serta informasi lengkapnya silahkan kunjungi lamanhttps://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar.
Baca Juga: Janji Menpan RB Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas Dengan Syarat Lulus 3 Tahap
Bantuan hamerintah pe silitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi kelompok dan lembaga kebudayaan untuk berkontribusi dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia.
Mari bersama-sama menjaga dan memajukan kebudayaan kita demi masa depan yang lebih baik.***