news

Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen

Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:29 WIB
Taspen tetapkan syarat pengajuan SK pensiun janda atau duda. (taspen.co.id)

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Meski Berusia 25 Tahun, Anak dari Pensiunan PNS Tetap Tertunjang dengan Tunjangan Anak dengan Syarat..

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Baca Juga: Terakreditasi Unggul! 36 Program Studi Magister di UGM Ini Patut Kamu Ketahui

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Baca Juga: Tunjangan Anak Pensiunan PNS Tak Hanya Diberikan untuk Anak Usia 21 Tahun, Melainkan

Halaman:

Tags

Terkini