news

Inilah Perbandingan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK yang Resmi Dirombak Pemerintah

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:14 WIB
Simak perbandingan batas usia pensiun PNS dan PPPK di indonesia (kemensos.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menawarkan banyak peluang dan manfaat.

Namun, penting untuk memahami perbedaan mendasar dalam kebijakan pensiun bagi kedua jenis pegawai ini, terutama dengan adanya perubahan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah.

PNS adalah pegawai negeri yang diangkat secara tetap dan memiliki status kepegawaian resmi.

Baca Juga: Inilah Batas Usia Pendaftaran CPNS Dan PPPK DI Tahun 2024, Maksimal Harus Berusia…

Mereka berperan penting dalam berbagai instansi pemerintah dan memiliki hak-hak tertentu, termasuk pensiun.

PPPK, di sisi lain, adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tertentu.

PPPK memiliki fleksibilitas lebih dalam masa kerja, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan dalam kontrak.

Baca Juga: Mending Daftar CPNS Atau PPPK? Simak Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK Di Tahun 2024

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat perbedaan mencolok dalam batas usia pensiun antara PNS dan PPPK:

Batas Usia Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil):

- Pejabat Administrasi: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Batas usia pensiun adalah 60 tahun.

Baca Juga: Simak Batas Usia Pensiun Anggota TNI Yang Kini Diatur Resmi Oleh Undang-Undang

PNS yang mencapai batas usia pensiun akan memasuki masa pensiun dan menerima hak-hak pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Batas Usia Pensiun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Halaman:

Tags

Terkini