KLIK PENDIDIKAN - Honorer di seluruh Indonesia semakin sejahtera di Tahun 2025.
Kesejahteraan tersebut akan didapatkan setelah Sri Mulyani mengesahkan kenaikan gaji untuk Tahun 2025.
Hal tersebut ditetapkan dalam PMK No 39 Tahun 2024 dan disahkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Baca Juga: DITETAPKAN BKN, BERIKUT PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PNS DALAM PENGAJUAN MUTASI
Dimana aturan tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2024, honorer di pulau Sulawesi akan mendapatkan kenaikan gaji, yaitu:
1. SULAWESI UTARA
a. Satpam dan Pengemudi akan mendapatkan sebesar Rp4.580.000.
b. Petugas kebersihan dan Pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp4.163.000.
2. GORONTALO
Baca Juga: KEPASTIAN KENAIKAN GAJI PNS DAN PPPK AKAN DIUMUMKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI PADA...
a. Satpam dan Pengemudi akan mendapatkan sebesar Rp3.781.000.
b. Petugas kebersihan dan Pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp3.437.000