KLIK PENDIDIKAN - Calon guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus tahu terlebih dahulu tahapan seleksi penerimaannya.
Setidaknya ada 3 tahapan seleksi yang wajib diikuti calon peserta PPG berasal dari kategori calon guru.
Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 19 tahun 2024 yang baru saja disahkan Nadiem Makarim pada bulan Mei tahun 2024.
Permendikbud ini memuat ketentuan terkait dengan penerimaan calon peserta PPG.
Peserta PPG sendiri terbagi dari 2 kategori yaitu;
- Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan
- Guru tertentu
Peserta PPG baik dari calon guru maupun guru tertentu wajib mengikuti tahapan seleksi.
Adapun tahapan seleksi yaitu;
a. Bagi peserta PPG kategori calon guru
- Seleksi Administratif