Peserta PPG Kategori Calon Guru Wajib Tahu 3 Tahapan Seleksi yang Harus Diikuti

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:59 WIB
3 tahapan seleksi peserta PPG dari kategori calon Guru (smanlimakotaserang.sch.id)
3 tahapan seleksi peserta PPG dari kategori calon Guru (smanlimakotaserang.sch.id)

- Seleksi tertulis

- Wawancara

b. Guru tertentu

Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi peserta PPG guru tertentu

Baca Juga: RIBUAN TENAGA NON ASN GURU DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAPAT PERLINDUNGAN BPJAMSOSTEK, APA SAJA MANFAATNYA? SIMAK INI..!

Guru tertentu hanya diminta untuk mengikuti seleksi administratif.

Sementara seleksi ini dilaksanakan paling sedikit mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu dan motivasi untuk menjadi guru.

Setelah calon guru dinyatakan lulus seleksi dan menjadi peserta PPG, maka akan mengikuti pembelajaran PPG yaitu;

Baca Juga: Kabupaten Magetan Terapkan 5 Hari Sekolah Mulai PAUD Hingga SMP Istirahat 15 Menit, Jam Kerja Guru Non ASN Menyesuaikan Jam Kerja ASN

- Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan organisasi profesi guru, kementerian/Lembaga dan/atau dunia usaha atau dunia industri.

- Pembelajaran PPG minimal 36 Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Cara Lapor Diri PPG Guru 2024 dengan Cepat dan Tepat Berikut Informasi Lengkapnya....

- Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara daring, luring dan bauran.

- Pembelajaran PPG terdiri atas kelompok mata kuliah inti, kelompok mata kuliah selektif dan kelompok mata kuliah elektif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X