- Seleksi tertulis
- Wawancara
b. Guru tertentu
Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi peserta PPG guru tertentu
Guru tertentu hanya diminta untuk mengikuti seleksi administratif.
Sementara seleksi ini dilaksanakan paling sedikit mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu dan motivasi untuk menjadi guru.
Setelah calon guru dinyatakan lulus seleksi dan menjadi peserta PPG, maka akan mengikuti pembelajaran PPG yaitu;
- Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan organisasi profesi guru, kementerian/Lembaga dan/atau dunia usaha atau dunia industri.
- Pembelajaran PPG minimal 36 Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.
- Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara daring, luring dan bauran.
- Pembelajaran PPG terdiri atas kelompok mata kuliah inti, kelompok mata kuliah selektif dan kelompok mata kuliah elektif.***