Peserta PPG Kategori Calon Guru Wajib Tahu 3 Tahapan Seleksi yang Harus Diikuti

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:59 WIB
3 tahapan seleksi peserta PPG dari kategori calon Guru (smanlimakotaserang.sch.id)
3 tahapan seleksi peserta PPG dari kategori calon Guru (smanlimakotaserang.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Calon guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus tahu terlebih dahulu tahapan seleksi penerimaannya.

Setidaknya ada 3 tahapan seleksi yang wajib diikuti calon peserta PPG berasal dari kategori calon guru.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 19 tahun 2024 yang baru saja disahkan Nadiem Makarim pada bulan Mei tahun 2024.

Baca Juga: Dibayarkan Sesuai Golongan, Segini Nominal Uang Lembur dan Makan Lembur PNS Apabila Mendapatkan Surat Perintah dari Pejabat Berwenang

Permendikbud ini memuat ketentuan terkait dengan penerimaan calon peserta PPG.

Peserta PPG sendiri terbagi dari 2 kategori yaitu;

- Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan

- Guru tertentu

Baca Juga: Berhasil Kalahkan SMA Negeri, Inilah Daftar Sekolah Swasta di Kota Medan yang Sukses Masuk Peringkat Tertinggi Nasional

Peserta PPG baik dari calon guru maupun guru tertentu wajib mengikuti tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi yaitu;

a. Bagi peserta PPG kategori calon guru

- Seleksi Administratif

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Sentil Kebijakan Pemerintah Provinsi yang Hanya Membuka 1700 Guru KKI, Harusnya 4000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X