news

JOKOWI SAHKAN UU DESA TERBARU! Resmi Dirombak, Syarat Untuk Menjadi Kepala Desa Tak Sebanyak Dulu

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:03 WIB
Resmi dari Jokowi, inilah syarat yang harus dipenuhi WNI untuk bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa. (setkab.go.id)

e. Harus siap dicalonkan menjadi Kepala Desa

Baca Juga: Resmi dari BKN! Kenaikan Pangkat PNS Ditentukan Setiap Tanggal Satu, Total 6 Kali Dalam Setahun

f. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya

Baca Juga: Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Siapkan 13 Berkas Pengajuan, Masa Bakti Pegawai Negeri Ini Sekurang-kurangnya Usia...

i. Berbadan sehat

j. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan

k. Syarat lain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Baca Juga: Beda Rp10 Ribu Lebih, Inilah Nominal Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Serta TNI dan Polri Tiap Harinya

Itulah 10 syarat yang harus dipenuhi oleh para WNI agar bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa.***

Halaman:

Tags

Terkini