news

JOKOWI SAHKAN UU DESA TERBARU! Resmi Dirombak, Syarat Untuk Menjadi Kepala Desa Tak Sebanyak Dulu

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:03 WIB
Resmi dari Jokowi, inilah syarat yang harus dipenuhi WNI untuk bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru tentang desa.

Pada bulan April 2024 lalu, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam UU tersebut menjelaskan poin-poin yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa menjabat sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Anak Jaksel Merapat, Inilah 12 Sekolah Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Kota Jakarta Selatan Masuk 100 Besar Ranking Nasional

Sebelum UU Desa terbaru ini terbit, ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Kepala Desa.

Setelah Jokowi menandatangani aturan baru, kini syarat yang harus dipenuhi para calon Kepala Desa hanya 11 poin saja.

Calon Kepala Desa kini tidak dituntut untuk harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Cair Agustus! Sri Mulyani Resmi Transfer Tunjangan PNS Sesuai dengan Jenjang Jabatan Capai Rp1,3 Juta

Berikut 10 syarat yang harus dipenuhi oleh para WNI agar bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa:

a. Harus bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI

Baca Juga: Kemenag Memberikan Surat Edaran Terkait Larangan Judol, Begini Isi Suratnya

c. Harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama

d. Harus minimal usia 25 tahun

Halaman:

Tags

Terkini