news

Mohon Maaf! Sejalan dengan Perwali, PPPK Tertentu Tidak Diberikan Penuh Tambahan Penghasilan Dari Pemkot Yogyakarta

Selasa, 23 Juli 2024 | 07:23 WIB
Sesuai dengan peraturan Walikota, ada beberapa PPPK yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan. (pasuruankab.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan penting terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwali), terdapat aturan yang signifikan dalam pemberian TPP yang berdampak pada sejumlah kategori PPPK.

Kebijakan ini mengatur bahwa tidak semua PPPK akan menerima TPP penuh, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif.

Baca Juga: Kemenkumham Membuka Ribuan Formasi pada CPNS 2024, Intip Persyaratan dan Besaran Gaji yang Bakal Diterima!

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang kategori PPPK yang terdampak serta bagaimana kebijakan ini ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali), terdapat beberapa kategori PPPK yang tidak akan menerima TPP secara penuh, diantaranya:

Pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

PPPK yang bertugas di badan ini tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan penuh. 

Hal ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Pencairan TPP PNS da PPPK Tahun 2024 Harus Lunas PBB Khusus Daerah ini

Pegawai di Badan Layanan Umum Daerah

Kategori ini mencakup pegawai yang bertugas di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit Pratama, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Mereka juga tidak akan menerima TPP secara penuh, mengingat karakteristik dan kebutuhan operasional dari lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga: Kesempatan Menjadi Duta Teknologi Kemdikbudristek 2024, Cek Persyaratan Mengikuti PembaTIK 2024 di Sini

Halaman:

Tags

Terkini