Selanjutnya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut persyaratan bagi para calon peserta PPG kategori guru hang mengajar pasa satuan pendidikan.
Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau
sarjana terapan
- Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00
Baca Juga: STOP JOKI! MenPAN-RB Telah Pastikan Seleksi CPNS PPPK 2024 Bebas PERJOKIAN
- Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Itulah penjelasan tentang persyaratan untuk PPG tahun 2024.
Demikian pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi para pembaca terutama calon peserta PPG 2024.***