news

Di Luar Gaji POKOK! Yang Didapat oleh PNS dari Menkeu BIKIN Makin Lancar Kerjanya Karena Tunjangan Tambahan Berikut Ini

Senin, 22 Juli 2024 | 13:22 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani beri PNS tunjangan tambahan berupa ini untuk digunakan ketika bekerja. (Instagram/ @smindrawati )

Selektif dalam artian hanya pegawai tertentu saja dengan pertimbangan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online).

Baca Juga: PNS Status Penugasan Diluar Instansi Induknya, Siapa yang Bertanggungjawab Atas Gajinya? Begini Kata Kemenkeu...

Kebijakan yang demikian telah ditetapkan berlaku sejak tahun 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani termasuk pada pegawai yang terdampak dipekerjakan dari rumah/WFH dengan kebutuhan paket data internet agar memperlancar komunikasi ketika berkinerja.

Demikian informasi tunjangan tambahan ini disampaikan, pemerintah berharap dapat membantu pegawai dengan adanya kebijakan paket data internet.***

Halaman:

Tags

Terkini