Selektif dalam artian hanya pegawai tertentu saja dengan pertimbangan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online).
Kebijakan yang demikian telah ditetapkan berlaku sejak tahun 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani termasuk pada pegawai yang terdampak dipekerjakan dari rumah/WFH dengan kebutuhan paket data internet agar memperlancar komunikasi ketika berkinerja.
Demikian informasi tunjangan tambahan ini disampaikan, pemerintah berharap dapat membantu pegawai dengan adanya kebijakan paket data internet.***