KLIK PENDIDIKAN - Guru honorer bisa mendapatkan gaji layak loh meskipun sumber dari dana BOS.
Dana BOS itu sendiri merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan non personalia.
Dana BOS biasanya diberikan berdasarkan jumlah siswa yang berada di instansi pendidikan tersebut.
Guru honorer merupakan guru yang diangkat oleh dinas pendidikan setempat.
Namun tak jarang Kepala Sekolah merekrut guru honorer karena kebutuhan tenaga pendidik secara mendesak.
Perekrutan guru honorer yang tidak sesuai aturan menjadi salah satu penyebab guru honorer semakin membludak di lapangan.
Baca Juga: HATI-HATI! Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Bisa Dipidana
Hal tersebut sebenarnya bukanlah masalah, akan tetapi sinkronisasi data guru honorer yang ada pada database BKN menjadi tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada di lapangan.
Guru honorer yang diangkat oleh Dinas Pendidikan pada umumnya mendapatkan gaji dari sumber dana APBD.
Sedangkan guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah penggajiannya biasanya dari sumber dana BOS.
Baca Juga: TAK HANYA HONORER GURU DAN NAKES, DPR PASTIKAN HONORER KATEGORI INI DIANGKAT ASN PPPK TANPA TES
Masalah tersebut yang mengakibatkan guru honorer tidak bisa mendapatkan gaji dengan layak.
Guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah tidak bisa menuntut apapun termasuk gaji yang layak.