news

Mau Laksanakan Ibadah Umrah? Anggota Polri Bisa Ajukan Hak Cuti Ini, Yaitu…

Jumat, 19 Juli 2024 | 21:05 WIB
Kapolri beri kesempatan kepada anggota Polri yang akan beribadah umrah. (humas.polri.go.id)

Cuti Ibadah haji kembali dapat diberikan untuk Ibadah Haji yang kedua kali dan seterusnya hanya setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Anggota Polri yang melakukan cuti ibadah haji tidak diizinkan untuk cuti umroh pada tahun yang sama.

Anggota Polri yang baru melaksanakan cuti ibadah haji, tidak diberikan hak untuk melaksanakan cuti tahunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.

Baca Juga: PPPK WAJIB TERIMA DIBERHENTIKAN PEMERINTAH PADA USIA SEGINI, Bukan 58 Atau 60 Tahun Melainkan Sebagai Berikut

2. Cuti ibadah umroh

Hak cuti ibadah umroh yang kedua kali dan seterusnya hanya akan diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Lamanya hak cuti ibadah umroh yang diberikan kepada anggota Polri adalah paling lama 12 (dua belas) hari.

3. Cuti ibadah keagamaan lainnya

Hak cuti ibadah keagamaan lainnya yang digunakan kedua kali dan seterusnya hanya akan diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Lamanya cuti ibadah keagamaan lainnya akan diberikan kepada anggota Polri adalah paling lama 12 (dua belas) hari.***

Halaman:

Tags

Terkini