KLIK PENDIDIKAN – Bagi anggota Polri yang beragama muslim dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah, maka anggota Polri bisa mengajukan hak cuti.
Ya, anggota Polri juga diberikan hak cuti jika ingin berkeinginan melaksanakan ibadah umrah.
Dan untuk melaksanakan ibadah umrah ini, anggota Polri akan diberikan hak cuti yang namanya hak cuti ibadah keagamaan.
Baca Juga: Anggota Polri Diberi Keistimewaan Oleh Kapolri Dengan Adanya Hak Cuti Ini, Yaitu…
Hak cuti ibadah keagamaan bagi anggota Polri ini bukan hanya dapat digunakan untuk ibadah umrah saja.
- Cuti ibadah keagamaan anggota Polri juga dapat dipergunakan untuk lainnya, seperti:
- Cuti ibadah haji; dan
- Cuti ibadah keagamaan lainnya.
Namun untuk menggunakan hak cuti ini, ada ketentuan yang harus diketahui oleh para anggota Polri.
Baca Juga: Usia Pensiun Anggota Polri Resmi Dapat Diperpanjangan 2 Tahun? Begini Ketentuan Pemberiannya
Dan berikut ini ketentuan penggunaan hak cuti ibadah keagamaan yang harus diketahui oleh anggota Polri berdasarkan Peraturan dari Kapolri No 11 Tahun 2015:
1. Cuti ibadah haji
Cuti ibadah haji diberikan kepada anggota Polri dengan ketentuan:
Cuti untuk ibadah haji regular, diberikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari dan cuti ibadah haji khusus, diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.