news

Nadiem Makarim Batal Salurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PPPK Jika Termasuk dalam Kategori Berikut

Jumat, 19 Juli 2024 | 20:30 WIB
Nadiem Makarim batalkan salurakan tunjangan profesi kepada guru PPPK jika termasuk dalam kategori sesuai Permendikbudristek nomor 45/2023 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim akan batal salurkan tunjangan Profesi Guru tahun 2024 kepada guru PPPK dengan kategori ini.

Kategori guru PPPK ini tidak akan merasakan besaran nominal tunjangan profesi guru tahun 2024 dikarenakan fix tidak akan menerima.

Nadiem Makarim secara resmi sudah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan II yang cari pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: PT Prima Karya Berjaya Buka Lowongan Kerja sebagai Operator Produksi, Siap Bekerja dengan Sistem Shift!

Tunjangan profesi guru hanya akan dicairkan bagi guru PPPK golongan I hingga XVII yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Tunjangan profesi guru tahun 2024 bakal diberhentikan oleh Nadiem Makarim Jika masuk ke kategori ini sesuai Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Jika guru PPPK golongan I hingga XVII dalam kategori dibawah tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu Inilah 3 Hak Pensiun Bulanan yang Diberikan PT Taspen

Tunjangan profesi bagi guru PPPK golongan I hingga XVII merupakan tunjagan yang sangat dinantikan,dikarenakan Tunjangan profesi ini dapat membantu perekonomian para guru PNS PPPK golongan I hingga XVII.

Besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yaitu besaran gaji pokok guru PPPK golongan I hingga XVII yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan profesi guru tahun 2024 akan dicairkan Nadiem Makarim setiap 3 bulan sekali kepada guru PPPK golongan I hingga XVII.

Baca Juga: Tahun 2025 Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor UU P2SK Dilaksanakan, Gus Muhaimin Kritik OJK dan Pemerintah

Inilah kategori-kategori yang membuat guru PPPK golongan I hingga XVII tidak dapat merasakan tunjangan profesi guru tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru PPPK golongan I hingga XVII tidak lagi tunjangan profesi guru tahun 2024 Jika:

Halaman:

Tags

Terkini