Nadiem Makarim Batal Salurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PPPK Jika Termasuk dalam Kategori Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 20:30 WIB
Nadiem Makarim batalkan salurakan tunjangan profesi kepada guru PPPK jika termasuk dalam kategori sesuai Permendikbudristek nomor 45/2023 (Setkab.go.id)
Nadiem Makarim batalkan salurakan tunjangan profesi kepada guru PPPK jika termasuk dalam kategori sesuai Permendikbudristek nomor 45/2023 (Setkab.go.id)

1. Telah meninggal dunia

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Menetapkan Syarat-Syarat Tunjangan Profesi Tahun 2024 Bagi Guru PNS Golongan I, II, III, IV Sebagai Berikut

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang sudah dinyatakan meninggal dunia

2. Tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang sudah tidak menduduki jabatan fungsional

3. Dipidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan

Baca Juga: Cegah Kekerasan di Sekolah: Sejumlah Guru SD di Kabupaten Tangerang Ikuti Bimtek Pencegahan Kekerasan Anak

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang melakukan tindakan buruk sehingga dipenjara atau dipidana

4. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang sedang cuti sakit melebihi 6 bulan

5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Baca Juga: Bukan Cuma KTP dan KK, MenPAN RB Imbau Calon Pelamar CPNS Segera Lengkapi 5 Dokumen Ini

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang sudah tidak menjadi Guru PPPK atas kemauan sendiri

6. Guru telah mencapai batas usia pensiun

Guru PPPK golongan I hingga XVII yang sudah mencapai batas usia pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X